Pentamedianetwork.com — Ruben Onsu tetap memperjuangkan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah proses mediasi dinyatakan gagal, perkara tersebut kini memasuki tahap pokok perkara.
Dalam sidang lanjutan pada Rabu (2/9/2026), kuasa hukum Ruben, Tiffany Setiawaty, mengatakan pihaknya tetap mempertahankan pokok gugatan meski terdapat sedikit perbaikan pada bagian redaksional.
“Kami tidak mengubah pokok gugatan kami, yaitu hak asuh anak. Ada sedikit perbaikan dari kami untuk menyempurnakan redaksi, namun secara substansinya tetap sama,” kata Tiffany di PN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel dan diajukan pada 1 Juli 2026 melalui kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang. Perkara tersebut mencakup hak pengasuhan atas tiga anak Ruben dan Sarwendah.
Salah satu persoalan yang menjadi dasar gugatan adalah akses Ruben untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya. Pihak Ruben sebelumnya menyebut adanya kesepakatan pascaperceraian mengenai waktu dua hingga tiga hari dalam sepekan untuk berkumpul bersama anak.
Baca juga:
Raisya Bawazier Digugat Cerai Setelah 8 Bulan Menikah, Sidang Perdana Ditunda
Selain itu, pihak Ruben juga menyinggung dugaan eksploitasi anak serta lingkungan pengasuhan yang dinilai tidak baik. Pernyataan tersebut merupakan dalil dari pihak Ruben dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Minola Sebayang menegaskan bahwa Ruben kini kembali fokus pada perjuangan hak asuh setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar berakhir damai pada Senin (31/8/2026).
“Sudah saatnya kita kembali fokus untuk perjuangan hak asuh anak,” ujar Minola dalam keterangan yang dikutip Tribunnews, Selasa (1/9/2026).
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 September 2026 melalui sistem e-Court dengan agenda jawaban dari pihak Sarwendah. Proses persidangan perkara hak asuh anak tersebut digelar secara tertutup.

