DPR Tegaskan Sanksi Pidana UU Haji-Umrah Tak Menyasar Jemaah MandiriIlustrasi. (Ist)

Pentamedianetwork.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dimaksudkan untuk mempidanakan masyarakat yang menunaikan umrah secara mandiri. Penegasan tersebut disampaikan secara resmi dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Selasa (28/7/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang mewakili parlemen secara daring dalam persidangan Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap jalur umrah mandiri merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kebebasan beribadah warga negara. Langkah tersebut juga merespons perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Akan tetapi, jaminan kebebasan ini tetap harus diimbangi dengan pelindungan hukum yang kuat dari ancaman agen perjalanan ilegal.

Menanggapi kekhawatiran pemohon terkait Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU, Abdullah menekankan bahwa kedua pasal tersebut dirancang secara spesifik untuk menyasar pihak yang mencari keuntungan bisnis secara ilegal.

“Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi. Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2019 juncto UU Nomor 14 Tahun 2025, Selasa (28/7/2026). (Ist/Parlementaria)
Tak Cukup Hanya Sanksi Administratif

DPR menilai penerapan sanksi pidana sebagai langkah penegakan hukum yang paling rasional untuk menghentikan oknum maupun korporasi bodong. Sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan izin, dinilai tidak efektif terhadap pihak yang sejak awal beroperasi di luar sistem pengawasan negara.

DPR juga menyoroti bahwa praktik umrah ilegal sering menjadi celah awal bagi tindak pidana yang lebih besar, termasuk penipuan berkedok agama hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Oleh sebab itu, terhadap setiap orang yang berada di luar sistem, dalam hal ini setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, instrumen hukum yang paling logis untuk menghentikan tindakan mereka adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU,” tegas Abdullah.

Menutup keterangannya, legislator Fraksi PKB tersebut meminta Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan pembatalan pasal-pasal tersebut.

Penghapusan regulasi dikhawatirkan justru menciptakan kekosongan hukum yang berisiko memicu maraknya penipuan dan hilangnya pengawasan negara terhadap keselamatan jemaah di luar negeri.

Author