MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Harus DilindungiIlustrasi.

Malanginspirasi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melindungi hak konsumen terkait sisa kuota internet. Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi.

Menurut pertimbangan hakim, praktik penghangusan sisa kuota internet oleh operator seluler merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan melanggar hak milik konsumen yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Kuota yang telah dibayar dianggap sebagai hak ekonomi pengguna yang harus dilindungi hingga benar-benar habis digunakan, tanpa dibebani biaya tambahan atau dalih perpanjangan masa aktif.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif.

Opsi yang diminta meliputi akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund. Dengan demikian, era kuota internet hangus secara sepihak dinilai telah berakhir.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna ponsel di Indonesia yang selama ini sering kehilangan sisa paket data mereka. Operator seluler kini dituntut menyesuaikan skema layanan mereka agar lebih adil dan transparan.

Author