BSU 2026 Rp900 Ribu, Bagaimana Nasib Pekerja Informal?Ilustrasi penerima BSU. (AI generated)

Pentamedianetwork.com — Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi 13,3 juta pekerja dengan total bantuan Rp900.000 per orang. Namun, hingga kini pemerintah belum merinci kriteria resmi penerima bantuan tersebut, termasuk kemungkinan perluasan cakupan bagi pekerja informal atau peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Pengumuman BSU 2026 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan itu direncanakan diberikan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program ini mencapai hampir Rp12 triliun.

Meski rencana penyaluran telah diumumkan, pemerintah belum menyampaikan secara terperinci persyaratan penerima BSU 2026. Untuk sementara, masyarakat dapat melihat ketentuan penyaluran tahun sebelumnya sebagai gambaran, dengan tetap menunggu aturan resmi terbaru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU 2025 merupakan pekerja atau buruh kategori Penerima Upah (PU) yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penerima juga harus memenuhi ketentuan batas upah, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam FAQ resmi BPJS Ketenagakerjaan terkait BSU 2025 disebutkan secara tegas:

“Program BSU tahun 2025 diperuntukkan bagi pekerja/buruh penerima upah (formal) yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.”

Pekerja Informal Belum Tercakup dalam Skema Sebelumnya

Jika pemerintah kembali menggunakan skema penyaluran seperti tahun sebelumnya, pekerja informal seperti pengemudi ojek online mandiri, pedagang, petani, nelayan, dan pekerja lepas berpotensi tidak memenuhi kriteria penerima BSU. Kelompok pekerja ini umumnya masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yang berbeda dari pekerja formal dengan hubungan kerja dan pemberi upah.

Kendala pendataan pekerja informal pernah disampaikan Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga pada Juni 2025. Saat itu, ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU masih mengacu pada data pekerja formal yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena kita masalah data yang nonformalnya juga. Kan kita belum tahu semuanya, tapi ini yang formal dulu dan datanya ada di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kami masih mengacu data tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelibatan pekerja nonformal dalam program tersebut memerlukan kebijakan dan evaluasi lebih lanjut.

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pekerja informal masih mendominasi pasar tenaga kerja Indonesia, dengan proporsi lebih dari 55 persen dari total penduduk yang bekerja. Sebagian pekerja informal menghadapi tantangan berupa penghasilan yang tidak tetap dan keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial formal.

Baca juga:

Lia Istifhama Usulkan Aktivitas Organisasi Mahasiswa Jadi Pertimbangan Penerima KIP Kuliah

Dorongan agar BSU Lebih Inklusif

Keterbatasan cakupan BSU bagi pekerja informal sebelumnya juga menjadi perhatian Ombudsman RI. Pada 2022, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan harapannya agar program tersebut dapat menjangkau kelompok pekerja yang lebih luas.

“Dari sisi kebijakan, kita berharap BSU ini makin lama makin inklusif. Saat ini penerima manfaatnya masih berbasis pada pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja informal itu paling terdampak,” katanya dalam diskusi pada 2022.

Pekerja informal juga dapat mengakses sejumlah program bantuan pemerintah lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, atau program subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di wilayah tertentu. Namun, kriteria dan cakupan setiap program berbeda sehingga tidak semua pekerja informal otomatis memenuhi persyaratan untuk menerimanya.

Hingga Jumat (2/10/2026), belum ada rincian resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang memastikan apakah kriteria BSU 2026 akan diperluas hingga mencakup pekerja kategori BPU. Karena itu, ketentuan pada 2025 belum dapat dianggap sebagai persyaratan yang berlaku untuk program tahun ini.

Pekerja diimbau untuk memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah, termasuk situs Kementerian Ketenagakerjaan, serta berhati-hati terhadap tautan tidak terverifikasi yang mengatasnamakan program BSU.

Dengan target penerima mencapai 13,3 juta pekerja dan anggaran hampir Rp12 triliun, perhatian kini tertuju pada kriteria resmi BSU 2026. Apakah pemerintah akan mempertahankan skema berbasis pekerja formal seperti tahun sebelumnya, atau memperluas cakupan bantuan agar pekerja informal, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU, turut memiliki kesempatan untuk menerima manfaat?

Author