Pentamedianetwork.com — Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya secara verstek pada Kamis (8/10/2026). Putusan dijatuhkan setelah Demian selaku tergugat dua kali tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara resmi.
Humas PA Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah Demian kembali tidak hadir.
“Jadi, sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek,” ujar Abid di kantor PA Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026), sebagaimana dikutip dari Detik Hot dan JPNN.com.
Abid juga memastikan gugatan yang diajukan Sara dikabulkan.
“Iya, dikabulkan,” katanya, dilansir KapanLagi.com dan Okezone Celebrity.
Sara mendaftarkan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya pada 8 September 2026. Sebelumnya, sidang perdana digelar pada 24 September 2026, tetapi Demian tidak hadir. Ketidakhadirannya kembali terjadi dalam sidang lanjutan pada 8 Oktober 2026.
Meski gugatan telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Demian masih memiliki kesempatan mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan kepadanya.
Baca juga:
Nino Fernandez Klarifikasi Isu Perceraian dengan Hannah Al Rashid
“Ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari, terhitung sejak diberitahukan putusan itu. Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu,” jelas Abid, sebagaimana dilansir Okezone Celebrity dan Detik Hot.
Sebelum putusan dibacakan, sempat beredar kabar Sara dan Demian rujuk. Namun, kuasa hukum Sara, Rudi, membantah kabar tersebut seusai menghadiri persidangan.
“(Kabar rujuk) Enggak ada, enggak ada, enggak ada,” tegas Rudi, dikutip Okezone Celebrity dan iNews.id.
Sara Wijayanto dan Demian Aditya menikah pada 22 Mei 2014. Dengan putusan verstek tersebut, perkara perceraian mereka kini memasuki masa tunggu upaya hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.


