Inara Rusli Buka Pintu Damai Usai Mantan Sopir Jadi Tersangka Kasus CCTVInara Rusli. (@mommy_starla/Instagram)

Pentamedianetwork.com – Penetapan mantan sopir Inara Rusli, Agung Eko Maryanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV pada 19 Oktober 2026 membawa perkembangan baru dalam polemik yang melibatkan Inara, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa. Dalam beberapa hari terakhir, Inara menyampaikan klarifikasi sekaligus membuka peluang penyelesaian melalui jalur damai.

Inara membantah tudingan pernah memecat, mengancam, atau merendahkan Agung. Ia mengakui kemungkinan pernah mengucapkan kata-kata yang kurang tepat saat mengevaluasi pekerjaan mantan sopirnya tersebut, tetapi menegaskan tidak bermaksud merendahkannya.

“Mungkin ada beberapa kata yang khilaf dari saya, yang sama sekali tidak ada niat untuk merendahkan beliau,” jelas Inara saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, seperti dikutip DetikHot, Rabu, (21/10/2026).

Inara juga menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus akses ilegal terhadap rekaman CCTV dari rumahnya. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih berdasarkan penilaiannya terhadap bukti yang ada.

“Ini baru asumsi aja sih. Saya yakin apa yang dia lakukan ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan secara mandiri, secara sendiri. Karena dari bukti-bukti yang ada, ada aktor intelektualnya,” ujarnya.

Penetapan Tersangka Picu Polemik Keabsahan CCTV

Penetapan Agung sebagai tersangka turut menjadi dasar bagi pihak Inara dan Insanul untuk mempersoalkan rekaman CCTV yang digunakan dalam laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan Wardatina Mawa.

Kuasa hukum Inara, Lechumanan, menilai perkembangan kasus tersebut membuka persoalan mengenai keabsahan rekaman yang dijadikan bukti. “Pasca ditetapkannya tersangka Saudara Agung di Bareskrim, nah ini telah membuka kotak pandora,” katanya, dikutip dari Liputan6.

Lechumanan berpendapat bahwa barang bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak semestinya digunakan dalam proses hukum.

“Secara KUHAP udah ada, yang namanya barang yang didapat atau diperoleh secara tidak sah itu bukan merupakan alat bukti atau barang bukti, nggak bisa itu!” tegasnya.

Atas dasar tersebut, pihak Inara mendorong penyelesaian laporan dugaan perzinaan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Meski demikian, keabsahan rekaman dan dampaknya terhadap perkara tersebut tetap menjadi persoalan yang perlu dinilai melalui proses hukum.

Inara sendiri masih membuka peluang perdamaian dengan mengutamakan kepentingan keluarga dan anak-anak.

“Sama-sama punya keluarga, sama-sama punya anak. Siapa yang tidak mau, seorang orang tua mana yang tidak mau menurunkan ego untuk sama-sama berdamai? Bukan karena lemah, tapi ada masa depan anak yang harus kita utamakan,” katanya, dikutip dari Liputan6.

Baca juga:

Erin Taulany Tuding Andre Taulany Selingkuh dengan Sinden OVJ pada 2017

Ia berharap pihak-pihak yang terlibat bersedia bertemu dan membicarakan penyelesaian dengan itikad baik.

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Deddy DJ, turut mendukung upaya tersebut dengan merujuk pada ketentuan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia meminta penyidik mempertimbangkan penghentian penyidikan apabila unsur pidana tidak terpenuhi.

Sementara itu, Tommy Triyunanto menyatakan pihaknya menyiapkan langkah lanjutan berupa pengajuan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri apabila upaya perdamaian di Polda Metro Jaya tidak membuahkan hasil.

Hingga 22 Oktober 2026, perkara dugaan akses ilegal rekaman CCTV masih ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri, sedangkan laporan dugaan perzinaan yang melibatkan Inara dan Insanul masih menjadi perkara terpisah di Polda Metro Jaya. Upaya perdamaian yang didorong pihak Inara dan Insanul belum berarti laporan Wardatina otomatis dihentikan.

Author