Pentamedianetwork.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian mengenai penyesuaian aturan tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kajian tersebut mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Luhut menyatakan bahwa definisi korupsi dalam UNCAC berfokus pada bribery atau penyuapan, bukan unsur kerugian negara.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Rabu (21/10/2026), seperti dikutip Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui kajian tersebut.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut sebagaimana dilansir Ipol.id.
Menurut Luhut, penerapan unsur kerugian negara selama ini memberatkan aktivitas bisnis, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Danantara.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut menuai tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan tidak setuju dengan pemikiran Luhut.
“Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut,” ujar Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026), seperti dilaporkan Detik.com.
Tanak juga memperingatkan dampak hukum apabila unsur kerugian negara dihapus dari tindak pidana korupsi.
“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” katanya, dikutip Suara.com.
KPK Soroti Unsur Kerugian Negara
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyoroti perbedaan tafsir antara ketentuan UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, karakteristik dan modus korupsi di Indonesia perlu menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan aturan.
“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo, seperti dilansir Instanews.co.id dan Law-Justice.co, Rabu (21/10/2026).
Setyo menambahkan bahwa penyelarasan dengan UNCAC juga dapat dilakukan melalui penambahan jenis tindak pidana yang belum diatur dalam UU Tipikor.
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika merubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector dan illicit enrichment,” tegasnya, dikutip dari Law-Justice.co.
Di tengah polemik tersebut, Luhut memberikan klarifikasi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa DEN tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir iNews.id dan CNN Indonesia.
Baca juga:
Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi, KPK Ingatkan Kekhususan Hukum Indonesia
Luhut menjelaskan bahwa rekomendasi DEN berfokus pada kejelasan pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta perluasan cakupan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ujarnya dalam keterangan pers DEN, dikutip Antara News.
DEN menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian negara juga tetap berlaku. Dengan demikian, menurut klarifikasi DEN, penyempurnaan yang diusulkan berfokus pada cara membuktikan unsur tindak pidana, bukan menghapus unsur kerugian negara.
Respons Pemerintah dan Partai Politik
Klarifikasi DEN tidak menghentikan perdebatan mengenai kajian tersebut. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyampaikan penolakan terhadap pernyataan awal Luhut.
“Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir,” kata Hasto kepada wartawan, Rabu (21/10/2026), seperti dilaporkan Kompas.com.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kajian tersebut layak dipertimbangkan.
“Apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Detik.com.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan usulan tersebut masih berada pada tahap pembahasan awal.
“Ini masih dalam tahap pembahasan awal,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Hingga Kamis, 22 Oktober 2026, belum ada perubahan terhadap ketentuan UU Tipikor terkait polemik tersebut. DEN menyatakan unsur kerugian negara tetap dipertahankan dalam rekomendasinya, sementara perdebatan mengenai pembuktian tindak pidana dan penambahan delik korupsi masih berlangsung.


