Pentamedianetwork.com — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat penetapan BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat penetapan BPIH.
Dari total tersebut, BPIH yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup,” kata Dasco.
Angka tersebut turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Adapun komponen BPIH 2027 terdiri atas biaya penerbangan rata-rata Rp38.505.046, biaya operasional di Arab Saudi Rp54.317.360, dan biaya dalam negeri Rp5.643.945 per jemaah.
Pelunasan Haji 2027
Meski Bipih ditetapkan Rp54,65 juta, jumlah yang perlu disiapkan jemaah untuk pelunasan lebih rendah setelah memperhitungkan setoran awal dan Nilai Manfaat pada rekening virtual.
Pemerintah juga memberikan subsidi sekitar Rp3 juta untuk komponen biaya haji dalam negeri. Dengan skema tersebut, pelunasan yang perlu dibayar jemaah rata-rata sekitar Rp23.248.825.
“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” kata Dasco.
Nilai pelunasan tersebut lebih rendah dibandingkan pelunasan Bipih 2026 yang tercatat Rp26.433.806.
Baca juga:
DPR Tegaskan Sanksi Pidana UU Haji-Umrah Tak Menyasar Jemaah Mandiri
Kuota Haji Indonesia 2027
Selain menetapkan biaya haji, pemerintah dan DPR menyepakati kuota haji Indonesia 2027 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dengan demikian, BPIH 2027 ditetapkan Rp98,46 juta per jemaah, sedangkan pembayaran yang menjadi tanggungan langsung jemaah melalui Bipih berada pada angka Rp54,65 juta dan pelunasan rata-rata sekitar Rp23,25 juta setelah memperhitungkan setoran awal, Nilai Manfaat, dan subsidi pemerintah.


