Pentamedianetwork.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM) saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi putranya, Kaesang Pangarep, dan putrinya, Kahiyang Ayu. Ia mengenakan kemeja batik dan peci hitam serta membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah yang menjadi pokok perhatian dalam persidangan.
Sebelum memberikan keterangan, Jokowi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas dan disumpah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati. Saat ditanya mengenai pekerjaannya, ia menjawab sebagai “wiraswasta”. Namun, ia juga membenarkan bahwa pekerjaan yang tercantum dalam KTP-nya adalah “Presiden ke-7 RI”.
Dalam kesaksiannya, Jokowi memaparkan riwayat pendidikan secara runtut, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Jadi, dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta,” katanya.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Jokowi melanjutkan studi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi juga menjelaskan mata kuliah pilihan yang diambilnya selama menempuh pendidikan di UGM. Beberapa di antaranya meliputi struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, industri kayu lapis, serta penggergajian.
Ia menyebut judul skripsinya berkaitan dengan pola konsumsi kayu lapis di Kota Madya Surakarta. Skripsi tersebut diserahkan pada 23 Oktober 1985 dengan dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro. Jokowi juga menyatakan lulus dengan predikat yudisium A.
Baca juga:
MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Bagaimana Nasib Jabatannya sebagai Wapres?
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1
Momen yang menjadi perhatian dalam persidangan terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazahnya kepada pengunjung sidang dan awak media.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S-1 saya. Mohon izin, Yang Mulia,” ujar Jokowi dikutip dari IDN Times.
Setelah mendapat izin, Jokowi memperlihatkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen tersebut sebelumnya diperlihatkan kepada majelis hakim sebelum ditunjukkan kepada pengunjung sidang.
Dalam persidangan, Jokowi juga menanggapi tudingan yang disampaikan Roy Suryo terkait keaslian ijazahnya.
“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” katanya seperti yang dilaporkan oleh Detik.
Sidang pemeriksaan Jokowi sebagai saksi dimulai pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Selain dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi juga dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara yang melibatkan Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma pada sesi persidangan berikutnya yang direncanakan berlangsung pukul 14.00 WIB di PN Jakarta Timur.


