MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Bagaimana Nasib Jabatannya sebagai Wapres?MA membatalkan Suket penyetaraan pendidikan Gibran. (dok. Mahkamah Konstitusi)

Pentamedianetwork.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan tersebut memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden. Sejumlah pakar hukum menilai pembatalan Suket berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan saat pencalonan pada Pemilu 2024. Namun, ada pula pandangan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri masa jabatan Gibran karena pemberhentian presiden dan wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Pakar Hukum Soroti Dampak Putusan MA

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ahmad Yani, menilai putusan MA memiliki konsekuensi hukum yang berlaku sejak dokumen diterbitkan atau bersifat ex tunc.

“Surat tersebut dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 2019,” ujar Yani. Ia menilai pembatalan tersebut berdampak terhadap dasar hukum verifikasi pencalonan Gibran oleh KPU. Menurutnya, apabila persyaratan pencalonan dinyatakan tidak terpenuhi secara sah, hal itu dapat memengaruhi kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan wakil presiden, sebagaimana dikutip dari BBC News Indonesia, 31 Oktober 2026.

Penggugat, HM Subhan, juga menilai putusan tersebut seharusnya berujung pada pengunduran diri Gibran.

“Kalau dinyatakan suket tidak sah, berarti suket itu tidak pernah ada. Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur,” kata Subhan kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026, dikutip dari Viva.co.id.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, turut menilai putusan MA memperkuat persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia bahkan mendesak Gibran mengundurkan diri.

“Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan. Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!” tulis Denny, dikutip dari kumparan.com.

Mahfud MD Sebut Tindak Lanjut Berada di Ranah Politik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai tindak lanjut putusan MA terhadap jabatan Gibran berada di ranah politik.

“Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” ujar Mahfud melalui akun media sosialnya, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Mahfud juga menyoroti dugaan persoalan dalam penerbitan Suket dan proses penyelundupan aturan di KPU. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diproses secara pidana.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pembatalan Suket dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan kembali pemenuhan persyaratan Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyebut DPR dapat mengambil langkah konstitusional yang berpotensi mengarah pada proses pemakzulan.

“Maka dengan sendirinya DPR wajib kemudian melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden. Yang konsekuensinya berlaku proses impeachment ke depan,” kata Feri, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga:

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Responsnya

Pemberhentian Wapres Tidak Otomatis Berlaku

Meski sejumlah pihak mendesak Gibran mundur, pembatalan Suket oleh MA tidak secara otomatis memberhentikannya dari jabatan wakil presiden. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Pendapat itu kemudian diperiksa dan diputus oleh MK sebelum DPR dapat meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR.

Dengan demikian, putusan MA mengenai keabsahan Suket dan proses pemberhentian wakil presiden merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Pembatalan dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses politik dan ketatanegaraan, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah status jabatan Gibran.

Hingga Sabtu, 31 Oktober 2026, belum ada proses resmi pemakzulan yang diluncurkan di DPR. Gibran masih menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, sementara putusan MA terus memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum dan politik terhadap pencalonannya pada Pemilu 2024.

Author