Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Rp58,5 Miliar Naik PenyidikanIlustrasi bijih emas. (Magnific)

Pentamedianetwork.com – Bareskrim Polri menaikkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang emas yang menyeret Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Fahrurozi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dalam proses penyelidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” dilansir dari Antara News.

Selama penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 saksi untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata Isir, dilansir dari Kompas.com.

Dugaan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan warga negara Malaysia berinisial SYF bin AS yang melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang emas di Sulawesi Utara. Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, menyebut kliennya dikenalkan kepada Fahrurozi pada 2025 melalui pihak ketiga.

“Personel Polri tersebut menawarkan investasi tambang emas yang legal dan izinnya akan diterbitkan,” ujar Bagas, dilansir dari Antara News.

Menurut Bagas, kliennya menanamkan modal secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar. Investasi tersebut disebut berkaitan dengan usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara.

“Yang dijanjikan adalah setelah investasi, dalam sekali masa panen, klien kami langsung balik modal karena hasilnya adalah 0,8 sampai 1 persen,” kata Bagas.

Namun, dari total dana yang disetorkan, pelapor disebut hanya menerima pengembalian sebesar Rp4 miliar pada Februari 2026.

“Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” tambah Bagas.

Di sisi lain, kuasa hukum Fahrurozi, Fransisca Indrasari, sebelumnya menyampaikan klarifikasi mengenai keterlibatan kliennya. Ia menyebut Fahrurozi hanya dihubungi oleh mitra bisnis berinisial BA yang menyampaikan adanya minat investasi dari SYF dan seorang warga negara Indonesia berinisial BY.

Baca juga:

Polemik Usulan Luhut soal Unsur Kerugian Negara, KPK dan PDI-P Menolak

“Disampaikan klien kami untuk silakan hubungi langsung orang yang menginfokan dan cek sendiri ke lokasi dan silakan untuk kerja sama langsung dengan yang bersangkutan jika berminat,” kata Fransisca dalam siaran pers, dilansir dari Kompas.com.

Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan serta menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Fahrurozi sebelumnya juga menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk kepentingan pemeriksaan internal dan etik. Namun, status terkininya perlu dikonfirmasi kembali sebelum berita diterbitkan.

Hingga perkembangan yang diberitakan pada 22 Oktober 2026, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang emas tersebut. Peningkatan status ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses pendalaman perkara dan belum menjadi penetapan kesalahan pidana terhadap pihak yang dilaporkan.

Author