Pentamedianetwork.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal dan sejumlah ruangan direktorat terkait.
“Untuk saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen (direktur jenderal) dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” dikutip dari keterangan Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026), sebagaimana dilansir Antara News.
Tiga ruangan tersebut yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menyatakan ada dugaan penerimaan lain dalam jumlah cukup besar yang masih didalami.
Budi menegaskan ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah.
“Nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca-perkara ini naik ke tahap penyidikan,” dikutip dari pernyataan Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Kompas.id dan detik.com, Kamis (17/9/2026).
Delapan Tersangka dan Dugaan Keterlibatan Nusron
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan menahan mereka selama 20 hari pertama.
Delapan tersangka tersebut adalah Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Empat tersangka dari pihak swasta, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry, disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang dari rangkaian OTT tersebut.
Terkait dugaan keterlibatan Nusron Wahid, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hal tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Baca juga:
Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK untuk Ketiga Kali, Begini Sikap Golkar
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” dikutip dari keterangan Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
KPK sebelumnya juga menyatakan kemungkinan memanggil Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti saudara NW dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” dikutip dari pernyataan Achmad Taufik Husein, sebagaimana dilansir Antara News, Selasa (15/9/2026).
Hingga penggeledahan pada Kamis (17/9/2026), Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih melanjutkan penyidikan dan membuka kemungkinan penggeledahan lanjutan sesuai kebutuhan.


