Pentamedianetwork.com — Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 29 September 2026, setelah kecelakaan yang menewaskan 16 orang dan melukai 107 lainnya.
Kecelakaan terjadi pada Senin, 27 April 2026, ketika KA 4B Argo Bromo Anggrek menabrak KRL 5568A yang sedang berhenti di Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur. Insiden tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang diawali tabrakan KRL lain dengan taksi listrik di perlintasan sebidang Jalan Ampera.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang meliputi analisis data logger, temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta keterangan ahli.
“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” ujar Dewa Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh. Temuan KNKT menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyidikan, bersama alat bukti dan keterangan para ahli.
AN dijerat dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 hingga 12 tahun dan akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” ujar Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Baca juga:
Ombudsman Temukan Hunian Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan pihak terkait.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, Selasa (29/9/2026). KAI juga menyatakan akan mendampingi masinis selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, KNKT merilis hasil investigasi akhir pada 28 September 2026 yang mengidentifikasi enam faktor kontribusi terhadap kecelakaan, termasuk sistem persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, dan aspek operasional. KNKT menegaskan investigasi tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan transportasi, bukan menentukan kesalahan pidana.
Penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlanjut untuk mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.


