Pertamina Batalkan Kewajiban Tunjukkan STNK untuk Beli BBM Subsidi di SumselIlustrasi. (Magnific)

Pentamedianetwork.com — PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Sumatra Selatan. Pembatalan disampaikan pada Jumat (4/9/2026) setelah rencana tersebut mendapat respons dari masyarakat.

Sebelumnya, mekanisme tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 15 September 2026. Kebijakan itu bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan dan bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut disiapkan sebagai bagian dari pengawasan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, khususnya untuk jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan informasi mengenai rencana tersebut berkembang lebih luas dan menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” kata Kitty dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).

Kitty menegaskan bahwa ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia juga mengatakan kebijakan penyaluran BBM yang berdampak kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Baca juga:

Gagas Inovasi Berbasis AI, Tim ITS Raih Juara Hackathon SKK Migas

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan, Rusminto Wahyudi, mengatakan pembatalan dilakukan setelah evaluasi uji coba dan mempertimbangkan masukan dari lapangan.

“Dari hasil evaluasi uji coba tersebut dan masukan di lapangan, maka rencana itu batal dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, spanduk sosialisasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK sempat terpasang di sejumlah SPBU di Sumatra Selatan. Masa transisi dan uji coba direncanakan berlangsung hingga 14 September 2026. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan sebelum diberlakukan.

Pertamina Patra Niaga menyatakan tetap memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan menyebut telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional. Lembaga penyalur yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Pernah Muncul Isu Wajib STNK untuk Pertalite

Isu mengenai kewajiban menunjukkan STNK juga sempat beredar pada Juni 2026. Saat itu, muncul klaim bahwa pembelian Pertalite harus menggunakan STNK dengan status pajak kendaraan yang masih aktif.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, membantah informasi tersebut. “Tidak benar ini,” kata Robert kepada Kompas.com pada 25 Juni 2026.

Ia memastikan tidak ada aturan yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK dengan pajak aktif untuk membeli Pertalite dan tidak ada larangan pembelian Pertalite bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati.

Untuk penyaluran BBM subsidi, Pertamina saat ini tetap menggunakan mekanisme yang berlaku, termasuk QR Code Subsidi Tepat untuk kendaraan roda empat sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Dengan dibatalkannya rencana tersebut, kewajiban tambahan berupa menunjukkan STNK untuk pembelian BBM subsidi di wilayah Sumatera Selatan tidak jadi diberlakukan. Masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan pembelian BBM subsidi yang berlaku.

Author