Pentamedianetwork.com — Sarwendah resmi mengajukan jawaban sekaligus gugatan balik atau rekonvensi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, dalam perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut didaftarkan melalui sistem e-court pada Rabu (9/9/2026), setelah proses mediasi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, mengatakan pihaknya membantah dalil-dalil yang diajukan Ruben dalam gugatan awal.
“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” kata Abraham Simon saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Salah satu poin yang dibantah pihak Sarwendah berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak.
“Di antaranya ada terkait dengan eksploitasi (anak),” lanjutnya.
Sarwendah Masukkan Status Hukum Ruben
Dalam rekonvensi tersebut, tim hukum Sarwendah juga mencantumkan status hukum yang pernah disandang Ruben. Abraham menjelaskan bahwa hal tersebut dinilai relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perkara hak asuh.
“Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan,” tegasnya.
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya turut menjelaskan kronologi perjalanan rumah tangga Sarwendah dan Ruben dalam gugatan balik tersebut.
“Di dalam gugatan balik itu, kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan. Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami,” jelas Chris Sam Siwu.
Chris juga mengungkapkan bahwa berkas jawaban dan rekonvensi telah diunggah lebih awal melalui e-court.
“Kita hanya memasukkan jawaban e-court jam paling telat itu jam 10.00 pagi ya. Cuma kita sudah masukkan jawaban kita tadi malam kurang lebih pukul 22.00,” ujarnya.
Baca juga:
Ruben Onsu Tetap Perjuangkan Hak Asuh Anak, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara
Perkara Berlanjut ke Tahap Berikutnya
Perkara hak asuh anak dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel didaftarkan Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya pada 1 Juli 2026. Dalam gugatan tersebut, Ruben mempersoalkan haknya untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya setelah perceraian. Perkara tersebut tercatat sebagai perkara hak asuh anak di PN Jakarta Selatan.
Setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Dengan masuknya jawaban dan rekonvensi dari Sarwendah, tahapan berikutnya akan mencakup tanggapan dari pihak Ruben melalui replik.
Pihak Ruben sebelumnya telah mengetahui kemungkinan adanya rekonvensi. Sementara itu, proses perkara masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


