Pentamedianetwork.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (23/9/2026) malam.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam sidang tersebut, pemohon menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut berlangsung sangat cepat. Sementara KPU membantah tuduhan menutupi dokumen dan menyatakan surat penyetaraan tersebut setara dengan ijazah.
Pemohon Soroti Proses Surat Penyetaraan
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang sebelumnya (21/9/2026) menyatakan, “Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemdikbud, Ditjen Dikdasmen secara superkilat hanya kurang dari 1 hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 26 Agustus 2019.”
Denny Indrayana mengatakan pihaknya menemukan bukti baru terkait proses pengurusan surat penyetaraan tersebut. Menurutnya, proses normal pengurusan dokumen itu membutuhkan waktu lebih lama.
“Kami tadi menyampaikan beberapa bukti baru, ada kesaksian terkait pengalaman untuk mengajukan penyetaraan itu memakan waktu 2 bulan, 3 bulan,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026), dilansir Tribunnews.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SLTA bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres serta membatalkan keputusan terkait hasil Pilpres 2024. Mereka berpendapat persoalan syarat pencalonan yang didalilkan terjadi sejak awal tidak otomatis hilang setelah pelantikan.
KPU Bantah Dokumen Gibran Bermasalah
KPU membantah tuduhan menyembunyikan atau menutupi dokumen persyaratan pendidikan Gibran. KPU juga menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan setara dengan ijazah.
“Dari Permendikbud tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa surat keterangan penyetaraan tingkat menengah atas milik Gibran setara dengan ijazah,” ujar kuasa hukum KPU, dilansir Kompas.com.
Dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran diterima dan diverifikasi KPU pada 28 Oktober 2023. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut dan menilai gugatan lebih berkaitan dengan sengketa proses.
“Baik terima kasih yang mulia dalam pokok permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata salah satu kuasa hukum KPU.
Baca juga:
Rupiah Melemah ke Rp17.876 per Dolar AS, BI Ungkap Faktor Penekan
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan terkait surat penyetaraan Gibran.
“Tidak datang, karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan, karena juga tidak ada laporan,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim konstitusi Saldi Isra, dilansir Kompas TV.
Bawaslu dalam keterangannya menyatakan tidak menerima laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2026, MK menjadwalkan putusan sela pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan dilanjutkan, tahap pembuktian dijadwalkan pada 29 September hingga 1 Oktober 2026, dilanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 2–5 Oktober dan pembacaan putusan pada 5 atau 6 Oktober 2026.


