Widi Prasetijono Akui Dana Rp21 Miliar Dipakai Beli Mini Cooper dan RolexWidi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Diponegoro. (AI generated)

Pentamedianetwork.com — Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI (Purn.) Widi Prasetijono mengakui sejumlah dana yang masuk melalui rekening dua kerabatnya digunakan untuk membeli mobil Mini Cooper, jam tangan Rolex, serta membayar biaya kuliah anaknya. Pengakuan tersebut disampaikan saat Widi diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang koneksitas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Kabupaten Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dalam persidangan, Widi membenarkan adanya aliran dana sekitar Rp21 miliar yang masuk melalui rekening Ari Kusmawanto dan Endang Kusumawati. Ketua majelis hakim Marsdya TNI Siti Mulyaningsih kemudian mengonfirmasi penggunaan uang tersebut untuk membeli mobil.

“Mobil ya. Mobil Mini Cooper bukan?” tanya Siti. “Betul, Yang Mulia,” jawab Widi, dilansir Suaragarut.id.

Hakim juga menelusuri aliran dana kepada Sofyan Jamin yang disebut sebagai pemasok jam tangan Rolex. Widi membenarkan aliran tersebut. Saat ditanya mengenai catatan transaksi berlabel “Ops Penerimaan UNS 2” senilai Rp21 juta, ia menduga uang itu digunakan untuk membayar biaya pendidikan anaknya.

“Mungkin UKT, Yang Mulia,” jawab Widi.

Widi mengaku tidak mengetahui bahwa dana tersebut diduga berkaitan dengan gratifikasi dalam transaksi penjualan lahan. Menurut keterangannya di persidangan, aliran uang bermula ketika mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nur Huda, menyatakan akan membantu pendanaan kegiatan sosial.

“Saya sampaikan, ‘Pak Andhi, memang kalau untuk seperti itu, apalagi menjelang pemilu sampai pascapemilu, pasti ada ramai. Maka perlu dialihkan perhatian masyarakat supaya tidak ramai, makanya perlu dibuat kegiatan-kegiatan sosial itu.’ Terus Pak Andhi menyampaikan, ‘Ya nanti kalau saya punya dana akan saya bantu, Pak,’” tutur Widi yang dikutip Realita.co.

Widi kemudian memberikan nomor rekening milik kedua kerabatnya kepada Andhi. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui jumlah uang yang masuk mencapai sekitar Rp21 miliar. Widi menyatakan awalnya mengira dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosial.

“Begitu ada uang masuk, kok jumlahnya besar sekali, saya bingung. Tetapi sekali lagi, Yang Mulia, karena tujuan saya adalah untuk kegiatan sosial, maka saya tidak mengambil uang itu. Tidak mendapat manfaat dari uang tersebut,” ujar Widi, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga:

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Responsnya

Ia mengaku sempat menanyakan asal-usul uang tersebut kepada Andhi. Menurut Widi, Andhi menjawab bahwa dana itu tidak bermasalah.

“Enggak apa-apa, Bapak, itu uang halal,” kata Widi saat menceritakan jawaban Andhi, dikutip Suaragarut.id. Widi mengaku tidak menanyakan lebih lanjut setelah menerima penjelasan tersebut.

Dalam persidangan yang sama, Widi juga menduga kedekatannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang pernah ia dampingi sebagai ajudan, menjadi salah satu alasan Andhi memercayainya.

“Pak Presiden pun waktu itu, Pak Jokowi, sangat percaya dengan saya. Selalu disampaikan, ‘Udah, biar diurus sama Pak Widi. Nanti kita tenang.’ Sehingga mungkin Pak Andhi-nya sendiri juga percaya dengan saya sehingga mau memberikan dana itu,” kata Widi, dilansir Tribunnews.com.

Perkara ini berkaitan dengan transaksi penjualan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT RSA kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) senilai sekitar Rp237 miliar. Widi didakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, termasuk terkait dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp21 miliar. Nilai transaksi lahan itu juga disebut dalam dakwaan sebagai kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

Persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Widi tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Author