Pentamedianetwork.com — Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Saksi Faizal Assegaf sempat meluapkan emosi saat mempersoalkan status sejumlah peralatan elektronik yang dikaitkan dengan terdakwa Rizal.
Faizal dihadirkan sebagai saksi terkait pengiriman perangkat elektronik berupa kamera, monitor, dan peralatan podcast senilai lebih dari Rp100 juta. Ia mengklaim barang tersebut merupakan bantuan pribadi dari Rizal dan bukan berasal dari hasil korupsi.
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun’. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu,” ujar Faizal dalam persidangan.
Faizal kemudian memprotes ketika membahas status barang tersebut. Ia meminta agar barang dikembalikan dan menyatakan akan meminta pertanggungjawaban jika tidak dikembalikan.
“Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat!” kata Faizal.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori langsung menanggapi pernyataan tersebut.
“Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya. Mau apa? Membakar rumah saya?” ujar hakim.
Faizal membantah bermaksud mengancam atau mengajak pembakaran rumah.
“Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum,” jawabnya.
Suasana persidangan kemudian tidak kondusif hingga majelis hakim menghentikan sementara jalannya sidang.
Sisprian Ungkap Asal Dana Peralatan Podcast
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Sisprian Subiaksono yang dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Rizal mengakui adanya pengiriman peralatan media kepada Faizal. Barang tersebut dikirim dalam dua tahap dengan nilai sekitar Rp60 juta dan Rp50 juta atau total lebih dari Rp100 juta.
Sisprian mengatakan pembelian awalnya diminta menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Namun, menurut keterangannya di persidangan, pembelian tersebut pada akhirnya menggunakan uang operasional yang dikumpulkan dari pengusaha importir.
Rizal disebut meminta Sisprian mencarikan peralatan tersebut dan mengirimkannya kepada Faizal. Sisprian juga mengaku tidak mengenal Faizal secara pribadi.
Baca juga:
KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN, Ruang Nusron Wahid Tak Disentuh
Sementara itu, Faizal tetap menyatakan bahwa barang tersebut merupakan bantuan pribadi Rizal kepada rekan-rekan aktivis. Perbedaan keterangan mengenai sumber dana dan status barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dalam persidangan.
Dalam perkara ini, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp78,8 miliar yang berkaitan dengan importasi barang milik Blueray Cargo Group. Perkara tersebut masih dalam proses persidangan.


