Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi, KPK Ingatkan Kekhususan Hukum IndonesiaPresiden Prabowo Subianto dan Luhut Pandjaitan. (Instagram)

Pentamedianetwork.com – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar mengacu pada standar internasional. Usulan tersebut menyoroti unsur kerugian keuangan negara yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu setelah rapat terbatas bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut, dilansir dari ANTARA.

Kajian DEN merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut menekankan unsur penyuapan atau bribery dalam konvensi tersebut dan menilai unsur kerugian negara tidak seharusnya menjadi dasar utama dalam definisi korupsi.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujarnya, dikutip dari Suara.com.

Luhut juga menilai penerapan unsur kerugian negara dapat memengaruhi ruang gerak kegiatan bisnis, termasuk aktivitas badan usaha yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” katanya, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Namun, persetujuan terhadap kajian DEN belum berarti perubahan definisi korupsi telah berlaku secara hukum. Pada Rabu (21/10/2026), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dan pemerintah masih menunggu arahan Presiden.

“Nanti nanti kalo itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden,” kata Supratman, dikutip dari Suara.com.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga mengingatkan bahwa penerapan ketentuan kerugian negara di Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang perlu dipertimbangkan.

Baca juga:

Prabowo Lantik Dua Wamenhan Baru, Ini Pembagian Tugasnya

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026), sebagaimana dilansir Suara.com.

Setyo menambahkan bahwa penyesuaian dengan UNCAC perlu mempertimbangkan perluasan cakupan tindak pidana, termasuk penyuapan di sektor swasta, penyuapan terhadap pejabat asing, perdagangan pengaruh, dan pengayaan ilegal. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan unsur kerugian negara, tetapi juga cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam hukum Indonesia saat ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Karena itu, penyesuaian ketentuan tersebut membutuhkan pembahasan hukum dan proses legislasi lebih lanjut.

Selain kajian definisi korupsi, DEN juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah, termasuk perkembangan perlindungan sosial digital, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi industri, kebijakan harga BBM bersubsidi, serta antisipasi dampak El Niño dan La Niña terhadap ketahanan pangan, sebagaimana dilaporkan melalui situs resmi Sekretariat Kabinet.

Author