Polri Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Perwira sebagai Tersangka Penyadapan PresidenListyo Sigit Prabowo.

Pentamedianetwork.com – Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu nama yang disebut dalam penetapan tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pengumuman itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep Safrudin.

Tiga inisial tersebut kemudian diidentifikasi dalam pemberitaan sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim juga menyampaikan bahwa salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikNews.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.

Ia juga menegaskan pentingnya pembenahan internal kepolisian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga:

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Bagaimana Nasib Jabatannya sebagai Wapres?

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Sebelum konferensi pers digelar, kabar mengenai penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri telah beredar luas di media sosial. Informasi tersebut juga menyeret nama Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai KSP.

Sebelumnya, Listyo Sigit diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026 dan digantikan oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Perkembangan resmi dari Mabes Polri ini memberikan kepastian bahwa perkara dugaan penyadapan ilegal memang ditangani penyidik dan telah memasuki tahap penetapan tersangka. Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.

Polri selanjutnya perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, barang bukti, serta proses hukum yang akan dijalankan.

Author